PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS LAYAK ANAK DAN FORUM ANAK
Desa Kidal 10 Februari 2020
Di Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang di bentuk Gugus Tugas Layak Anak dan Forum Anak, dimana dalam pembentukan tersebut melibatkan Perangkat Desa dan juga Kader serta PKK Desa. Acara yang di buka sejak jam : 8.00 Pagi itu juga hadir Camat Tumpang ( Drs. Sukarlin, M.Si ) serta dari BP3A, serta LPKP Kabyupaten malang.
Dalam sambutanya Camat Tumpang memberi penekanan pada kesehatan lingkungan tumbuh dan juga pendidikan anak,
Karakter anak menetukan masa depan anak. Anak mempunyai karakter baik harus dengan di tunjang dari keluarga,sekolah yang baik dan lingkungan yang baik. Oleh karena itu bapk ibu sebagai stke holder sekolah mempunyai peran yang besar dalam membentuk karakter anak. Karena anak mempunyai hak pendidikan dan kesehatan yang baik.
Alhamdulillah kominfo sekarang sudah mrmblokir situs dan video phornografi,sehingga bisa membatasi akses anak untuk membuka yang seharusnya.
Melihat permasalahan ini memamg sangat dibutuhkan dibentuk gugusbtugas layak anak dan forum anak ini, format ini harus sesuai dengan undang2 yang berlaku, desa juga harus ikut menopang dengan memasukan pada anggaran desa.
Dari BP3A menyampaiakan hal hal sebagai berikut :
Kita harus menjadi pemimpin anak yang baik. Anak wajib mendapatkan perlindungan yang layak. Pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemeintah pusat harus menjalankan fungsinya untuk menunjang desa layak anak.
Sedangkan dari LPKP
Indonesia meratifikasi KHA ( konfensi hak anak) pada tahun 1990. Dan sudah 30 tahun baru masuk desa kidal.
Indonesia mempunyai 4 kewajiban dari kha internasional yaitu
- Memajukan hak anak
- Melindungi
- Mempromosikan
- Melahirkan kebijakan baru
Usia anak menurut KHA 0-18 th atau sejak lahir
Tapi menurut undang2 di indonesia dimulai sejak lahir.