TUPOKSI KECAMATAN

Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Tugas Pokok

1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Mengkordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
Perundang-Undangan;
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di
tingkat Kecamatan;
6. Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan
Desa. Selain itu juga camat juga melaksanakan kewenangan
Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. 


Camat mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan
kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan sesuai sebagian
wewenang yang dilimpahkan;
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan bidang tugasnya.


Fungsi:
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Camat
mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan Pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data
base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
2. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
3. Pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang Bupati;
4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah Desa
dan/atau Kelurahan;
9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat
dilaksanakan Desa dan/atau Kelurahan;
10. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan masyarakat,
Lembaga Pemerintah dan Lembaga-Lembaga lainnya;
11. Penyelenggaraan Kesekretariatan Kecamatan;
12. Pengkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan
lainnya di lingkungan Kecamatan;